Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Bikin Pelaku UMKM Kian Susah

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.

Riki Chandra
Jum'at, 26 November 2021 | 21:33 WIB
Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Bikin Pelaku UMKM Kian Susah
Pedagang Minyak Goreng Curah. (Suara.com/Fadil)

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan larangan tersebut karena harga minyak goreng sangat bergantung pada Crude Palm Oil (CPO).

Dia menilai ketika CPO naik, maka akan mempengaruhi naiknya harga minyak goreng curah yang beredar di pasar sehingga untuk mengantisipasi hal itu, maka pemerintah memutuskan untuk melarang penjualan minyak goreng curah dan wajib menggunakan minyak goreng kemasan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini