SuaraKalbar.id - Viral di media sosial, memperlihatkan peristiwa perundungan, yang dilakukan sejumlah remaja kepada seorang anak di bawah umur.
Video berdurasi 26 detik itu, memperlihatkan seorang anak perempuan dibully, dan direndahkan dengan kata-kata yang tidak pantas.
Belakangan diketahui, kejadian itu terjadi di Taman Parit Nanas, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Rabu (5/1/2022).
Menanggapi kasus tersebut, Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, Eka Nurhayati angkat bicara.
Baca Juga:Psikolog Ungkap Alasan Orang Dewasa Melakukan Bullying
Menurut Eka, bullying terhadap anak secara umum dapat dijerat hukum sebagaimana diatur pada Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C UU 35/2014.
“Tetap dalam perspektif UU Perlindungan Anak, berkaitan kekerasan (bullying) terhadap anak,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (6/1/2022).
Namun, karena dalam kasus ini baik korban maupun pelaku masih anak-anak, maka menggunakan SPPA Nomor 11 Tahun 2012.
Sedangkan untuk prosesnya, pihaknya percayakan kepada kepolisian yang sudah tanggap merespon kejadian serupa dengan mengamankan anak-anak diduga pelaku bullying.
“Tentunya nanti harus melibatkan BPAS, Peksos, dalam penyelesaian perkara ini,” ucapnya.
Baca Juga:Miris, Penyandang Disabilitas Masih Jadi Kelompok Rentan Alami Bullying di Tempat Kerja
Lebih lanjut, Eka menyatakan harus ada pembinaan pada anak-anak tersebut. Minimal memberikan pendidikan adab dan etika kepada anak-anak dari sejak dini.
"Bagaimana mereka harus berbicara dan bertutur kata yang santun, bukan caci maki, menghujat, bahkan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas,” imbuhnya.