Positif Omicron Boleh Isoman, Catat! Ini Syaratnya

Berdasarkan informasi yang diunggah Kementrian Kesehatan (Kemenkes), pasien konfirmasi Omicron saat ini bisa melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah.

Bella
Minggu, 23 Januari 2022 | 09:10 WIB
Positif Omicron Boleh Isoman, Catat! Ini Syaratnya
Ilustrasi omicron (pixabay.com)

Adapun isolasi terpusat, dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini