SuaraKalbar.id - Tiga mantan komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi sewa pesawat, Kamis (3/2/2011).
Ketiganya diperiksa oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
"Ketiganya diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melansir Antara.
Leonard menyebutkan, tiga mantan komisaris yang diperiksa tersebut, yakni WAY, komisaris PT Garuda Indonesia pada 2012, BR, komisari PT Garuda Indonesia pada 2013 dan CK, komisaris PT Garuda Indonesia pada 2013.
Baca Juga:Kasus Korupsi Sewa Pesawat, Tiga Mantan Komisaris Garuda Indonesia Diperiksa Kejagung
Pada pemeriksaan sebelumnya, Senin (31/1), penyidik juga memeriksa tiga saksi dari pihak Garuda Indonesia, yakni AP, EL dan IA.
Ketiganya diperiksa terkait mekanisme perencanaan pengadaan dan pembayaran pesawat udara.
Sebelumnya lagi, pada Rabu (26/1), Kejaksaan Agung memeriksa Vice President (VP) CEO Office PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. berinisial RK. Ia diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan, dan pembayaran perawat udara.
Selain RK, pihak Kejaksaan Agung juga memeriksa tiga saksi lainnya, yakni Capt. HR selaku anggota Tim Pengadaan PT Citilink Indonesia, PNH selaku Direktur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., dan SN selaku Vice President (VP) Airwortiness Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Kejaksaan Agung telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. ke tahap penyidikan umum pada Rabu (19/1) lalu.
Baca Juga:Garuda Terbang Perdana dari Bandara Narita ke Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bawa Empat Pelaku Wisata
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa penyidikan akan berkembang, tidak hanya tentang ATR 72-600, tetapi juga terkait pengadaan Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls Royce