Menurutnya, ada 130 pedagang tanaman hias yang mengais rezeki di kawasan GOR SSA ini. Mereka menempati lokasi tersebut sudah cukup lama.
Sementara Kadisporapar Kalbar Windy Prihastary menjelaskan tidak benar jika para pedagang tidak mengetahui letak lokasi yang sudah ditetapkan sebagai kawasan pengganti para pedagang untuk berdagang.
*Kami selalu sosialisasi terkait tempat terhadap para pedagang termasuk tempatnya,” tegasnya.
Ia menambahkan para pedagang hendaknya melakukan peraturan yang telah ditetapkan sesuai peraturan yang ada agar kawasan GOR Pangsuma menjadi kawasan yang menjadi kawasan semestinya sebagai gelanggang olahraga.
“Pengosongan ini merupakan aturan yang telah ditetapkan pemerintah sehingga para pedagang diharap mematuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya.