Dua Mafia Tanah di Kubu Raya Akan Hadapi Persidangan, Rugikan Korban Hingga Rp 2,1 Miliar, Berikut Kronologinya

Keduanya diketahui, telah merugikan korban bernama Syukur senilai Rp2,1 miliar, pada tahun 2014.

Bella
Selasa, 08 Februari 2022 | 12:39 WIB
Dua Mafia Tanah di Kubu Raya Akan Hadapi Persidangan, Rugikan Korban Hingga Rp 2,1 Miliar, Berikut Kronologinya
Syukur saat menunjukkan bukti pelaporan atas dugaan penipuan tanah yang merugikan dirinya hingga Rp. 2.1 Miliar

Namun, pada Desember 2016, datang seseorang yang menerangkan, bahwa tanah yang akan dibelinya itu, telah memiliki sertifikat atas nama orang lain. Orang tersebut juga menunjukkan surat-surat bukti kepemilikan.
"Dari situ saya kemudian tahu bahwa tanah tersebut bermasalah," kata Syukur.

Kasus itu pun dilaporkan ke polisi dan keduanya ditetapkan tersangka, sedangkan perkara tersebut akan segera disidangkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini