Waspada! 6 Wilayah di Kalimantan Barat Masuk PPKM Level 3

Sementara itu, untuk Warung Kopi, Mall, dan lainnya hanya boleh buka sampai dengan batas waktu yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.

Bella
Minggu, 20 Februari 2022 | 09:02 WIB
Waspada! 6 Wilayah di Kalimantan Barat Masuk PPKM Level 3
Ilustrasi ppkm, daftar wilayah PPKM level 3 (Pixabay)

SuaraKalbar.id - Ada 6 wilayah di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) saat ini  sudah memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Wakil Satgas Covid-19 Provinsi Kalbar Harisson, berdasarkan hasil data saat ini memang ada beberapa wilayah yang sudah memasuki PPKM level 3, diantaranya Kota Pontianak, Kabupaten Sambas, Mempawah, Sanggau, Kubu Raya, dan Kota Singkawang.

"Untuk wilayah yang saat ini sedang dalam PPKM level 3, saya minta kepada satgas masing-masing Kabupaten Kota untuk harus melaksanakan pengetatan-pengetatan kegiatan masyatakat untuk sementara waktu," tegasnya usai ditemui langsung, Minggu pagi (20/2/2022).

Hal tersebut merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 yang saat ini sedang terjadi.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca Kalbar 20 Februari, Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara Waspada Cuaca Ekstrim

"Karena saat ini kita sedang gencar untuk megimbau masyarakat agar selalu menerapkan protkes yang telah ditentukan," imbuhnya.

Sementara itu, untuk Warung Kopi, Mall, dan lainnya hanya boleh buka sampai dengan batas waktu yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Jika melanggar, maka akan langsung diberikan teguran oleh Walikota maupun Bupati.

"Jadi kita serahkan kepada Bupati dan Walikota nya dalam memberikan sanksi terhadap warkop atau mall yang buka nya melebihi waktu yang telah di tentukan," paparnya.

Sementara itu Wakil Gubernur Kalbar Ria Norsan mengatakan, masuknya dalam PPKM level 3 ini pihaknya hanya membatasi jam malam hingga pukul 21.00 Wib.

"Kami sudah menyiapkan sanksi dan denda bagi pelaku usaha yang membandel," imbuhnya

Baca Juga:Wagub Kalbar Ria Norsan Tuntut Ini ke HIMADIM Untan, Dijawab Rustam: Nanti Kami akan Menyebar

Maka dari itu Ria Norsan meminta kepada masyarakat untuk turut serta mematuhi peraturan yang telah diberikan, baik pelaku usaha atau penyelenggara event mengingat covid-19 tengah meningkat beberapa waktu terakhir.

Kontributor: Rabiansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini