Bebas! Angelina Sondakh Kini Berstatus Sebagai Klien Pemasyarakatan

Angelina menyandang status sebagai klien pemasyarakatan dan harus mengikuti bimbingan lanjutan dari Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan.

Bella
Kamis, 03 Maret 2022 | 16:10 WIB
Bebas! Angelina Sondakh Kini Berstatus Sebagai Klien Pemasyarakatan
Mantan Politikus Angelina Sondakh tiba di TPU Jeruk Purut untuk berziarah ke makam suaminya, Adjie Massaid, Jakarta, Kamis (3/3/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraKalbar.id - Nyaris 10 tahun mendekam di Lapas Perempuan Jakarta, Angelina Sondakh akhirnya menghirup udara bebas. Angelina keluar dari lapas hari ini Kamis (03/03/2022) pukul 06.30 WIB untuk menjalani program cuti menjelang bebas.

Selama menjalani cuti selama kurang lebih 3 bulan, Angelina menyandang status sebagai klien pemasyarakatan dan harus mengikuti bimbingan lanjutan dari Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan.

Mantan anggota DPR RI sekaligus Putri Indonesia 2001 itu menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia atas tindakan yang membuat dirinya mendekam selama hampir 10 tahun di dalam penjara dan mengakui perbuatannya pada masa lalu tidak patut dicontoh.

"Ia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas tindakan yang mengakibatkannya harus berada di lapas selama hampir 10 tahun," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti di Jakarta, Kamis pagi.

Baca Juga:Momen ke Minimarket Usai Dipenjara 10 Tahun, Angelina Sondakh: Pinjem Duit Dung, Gak Bawa Nih

Sebelum meninggalkan Lapas Perempuan Jakarta, Angelina juga berpamitan dengan rekan-rekannya sesama warga binaan. Angelin juga berpesan agar mereka selalu kuat dan sabar.

Untuk diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan (sudah dibayar).

Angelina diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp2,5 miliar serta 1,2 juta dolar AS subsider 1 tahun penjara, dan telah dibayar Rp8,8 miliar. Sisanya Rp4,5 miliar dan subsider 4 bulan 5 hari diganti dengan menjalankan pidana kurungan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak