Dikhawatirkan Akan Melarikan Diri, Doni Salman Langsung Ditahan

Dirinya juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option dengan platform Quotex.

Bella
Rabu, 09 Maret 2022 | 13:55 WIB
Dikhawatirkan Akan Melarikan Diri, Doni Salman Langsung Ditahan
fakta kasus Doni Salmanan (Instagram/donisalmanan)

SuaraKalbar.id - Dikhawatirkan akan melarikan diri, crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan langsung ditahan usai dirinya diperiksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.


Dirinya juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option dengan platform Quotex. Dia ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa lebih dari 13 jam.


Tersangka malam ini juga dilakukan penahanan. Ada beberapa alasan, yaitu alasan subjektif dan objektif. subjektif dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan, alasan objektif ancaman di atas lima tahun," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (8/3/2022) malam.


Ramadhan menyebut, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 sampai 23.30 WIB. Total ada 90 pertanyaan yang dilayangkan penyidik terhadap Doni Salmanan.

Baca Juga:Deretan Fakta Kasus Doni Salmanan Hingga Resmi Ditangkap Gara-gara Aplikasi Quotex


"Setelah itu dilakukan gelar perkara. Memperhatikan hasil pemeriksaan para saksi juga ahli; ada ahli ITE, bahasa, hukum dan pemeriksaan saksi korban, maka dilakukan gelar perkara, gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan.


Adapun Doni Salmanan, dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya; Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


"Ancaman 20 tahun penjara," ujar Ramadhan.


Atas persangkaan pasal tersebut, penyidik memutuskan untuk menahan Doni Salmanan. Salah satu pertimbangannya karena ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Baca Juga:Tiga Sumber Kekayaan Doni Salmanan, Crazy Rich Tajir yang Dulu Pernah jadi Tukang Parkir

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini