Diketahui, Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP ancaman penjara 4 tahun.
Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti Berupa HP dan Komputer, Dirtipideksus Bareskrim Polri: Kayaknya Ada yang Ngajarin
Diduga, Indra Kenz menghilangkan barang bukti tersebut sebelum diperiksa dan ditangkap sebagai tersangka pada Kamis (24/2) lalu. Ia mengaku ponselnya hilang.
Bella
Kamis, 17 Maret 2022 | 19:34 WIB

BERITA TERKAIT
Digaji Puluhan Juta, Dua WNA China Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus SMS Phishing Melalui BTS Palsu
24 Maret 2025 | 19:13 WIB WIBREKOMENDASI
News
Bye-bye Ribet, BRImo Kini Bilingual, Atur Bahasa Makin Mudah
19 April 2025 | 15:59 WIB WIBTerkini
lifestyle | 20:14 WIB
lifestyle | 19:37 WIB
lifestyle | 18:40 WIB
lifestyle | 18:31 WIB
news | 11:58 WIB
news | 16:14 WIB
lifestyle | 11:24 WIB
news | 13:20 WIB
news | 18:55 WIB
lifestyle | 15:59 WIB
lifestyle | 15:20 WIB
lifestyle | 15:05 WIB