Soroti Sikap Doni Salmanan, Ernest Prakasa: Bisa Tetep Cengengesan Tanpa Dosa dan Minta Doa Hukumannya Diringankan

\\Dalam akun twitternya, Ernest bahkan mengatakan ingin memiliki rasa percaya diri sebesar yang dimiliki Doni Salmanan.

Bella
Kamis, 17 Maret 2022 | 23:10 WIB
Soroti Sikap Doni Salmanan, Ernest Prakasa: Bisa Tetep Cengengesan Tanpa Dosa dan Minta Doa Hukumannya Diringankan
Ernest Prakasa dan Jerome Kurnia (YouTube/HAHAHA TV)

SuaraKalbar.id - Sikap Doni Salmanan usai ditetapkan jadi tersangka yang tampak biasa menjadi sorotan publik di media sosial, salah satunya dari Ernest Prakasa.

Ernest mengomentari sikap Doni Salmanan yang tetap cengengesan meski sudah memakai baju tahanan.

Dalam akun twitternya, Ernest bahkan mengatakan ingin memiliki rasa percaya diri sebesar yang dimiliki Doni Salmanan.

“Aku ingin punya rasa percaya diri sebesar Doni Salmanan yang bisa tetep cengengesan tanpa dosa & minta doa supaya hukumannya diringankan” ungkapnya melalui akun twitter, Kamis (17/03/2022).

Baca Juga:DJ dan Musisi Ditangkap Kasus Narkoba, Atta Halilintar Hingga Reza Arap Diperiksa Polisi

Cuitan Ernest tersebut lalu mendapatkan respon dari para netizen. Salah satu akun mempertanyakan apakah Doni Salmanan tidak merasa bersalah karena sudah menipu banyak orang.

“Apa dia gak ngerasa bersalah gtu ya? Udh nipu bnyk orang masih ae cengengesan” tutur @Baa***

Sementara itu, akun lainnya mengungkapkan keheranannya karena di TikTok justru banyak yang mendukung Doni Salmanan.

“Anehnya lagi di tiktok malah mendukung dia dan banyak juga yang doain dia karna dia sering berbagi. Jelas2 itu uang hasil nipu, dan lagipula uang yg dia bagi cuma secuil dari uang ratusan milyar yang dia tipu alias pencitraan. Sadar hei buka mata anda” ungkap @Posty***

Seperti yang diketahui, Doni Salmanan merupakan tersangka kasus penipuan investasi, berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) opsi biner Quotex.

Baca Juga:Besok, Polisi Periksa Rizky Billar dan Alffy Rev Atas Kasus Doni Salmanan

Dalam kasus ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini