SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial H (24), warga Sintang Kalimantan Barat (Kalbar) diamankan Satuan Reserse Narkotika (Resnarkotika) Polres Sekadau atas dugaan tindak pidana Narkotika.
H diduga merupakan seorang pengedar narkoba yang berhasil ditangkap pada Kamis (24/3/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. Ia diamankan saat hendak keluar dari salah satu counter HP di kawasan Jl. Mawar Desa Sungai Ringin.
”Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi yang diterima dari Sat Resnarkoba Polres Sintang tentang identitas dan gerak-gerik pelaku,” kata Kapolres Sekadau melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Salahudin, melansir Suarakalbar.co.id, jaringan suara.com, Jumat (25/3/2022).
Berdasarkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan, kemudian mengamankan seseorang yang memiliki ciri-ciri sesuai identitas pelaku.
Baca Juga:Dea OnlyFans Ditangkap Kasus Pornografi, Pacar Terlibat?
IPTU Salahudin mengungkapkan, saat diperiksa, pada pakaian dan tubuh pelaku tidak ditemukan apa-apa. Bersama saksi, petugas kemudian meminta pelaku menunjukkan kediamannya guna mencari dan menemukan barang bukti yang diperlukan.
“Awalnya petugas kesulitan dalam proses pencariannya. Namun, berkat kerja keras akhirnya barang bukti yang disimpan pelaku di atas dek WC lantai 2 berhasil kami temukan,” katanya.
Barang bukti tersebut berupa 1 buah plastik klip transparan berukuran kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 2 kotak rokok Sampoerna warna putih, 5 buah potongan pipet warna putih, 1 buah jarum shabu warna putih.
“Selain itu, juga ditemukan korek api merk tokai warna merah dan hijau, tutup botol minuman mineral yang sudah dilubangi dan hand phone,” pungkasnya.
Baca Juga:Oknum Kadus di Karangasem Ditangkap di Rumahnya Sendiri Karena Perkara Narkoba