5 Lokasi Vaksin Covid-19 di Pontianak, 18 April 2022 Ada yang Buka Sampai Malam

Pemerintah menetapkan peraturanvaksinboostersebagai salah satu syarat wajib mudik pada lebaran tahun 2022.

Bella
Senin, 18 April 2022 | 09:03 WIB
5 Lokasi Vaksin Covid-19 di Pontianak, 18 April 2022 Ada yang Buka Sampai Malam
Ilustrasi vaksin Covid-19. (Pixabay)

SuaraKalbar.id - Pemerintah menetapkan peraturan vaksin booster sebagai salah satu syarat wajib mudik pada lebaran tahun 2022.

Bagi warga Pontianak, Kalimantan Barat, yang belum mendapatkan vaksin pertama, vaksin kedua, dan vaksin penguat, berikut adalah jadwal vaksin di Pontianak pada Senin, 18 April 2022:

Biddokes Polda

Pukul 08.00 WIB-11.00 WIB

Baca Juga:Kejar Target, Shanghai Kebut Penanganan COVID-19 Sebelum Bulan April Berakhir

Vaksin 1,2 & Booster 18 tahun keatas

Vaksin 1,2 anak usia 6-11 tahun

1,2 anak usia 12-17 tahun

RS. Bhayangkara

Pukul 08.00-11.00 WIB

Baca Juga:Lokasi 3 Posko Vaksinasi COVID-19 Vaksin Booster di Jalur Mudik Tangerang Banten

Vaksin 1,2 & Booster 18 tahun keatas

Vaksin 1,2 anak usia 6-11 tahun

1,2 anak usia 12-17 tahun

Hotel Orchadz Gajah Mada

Pukul 12.30-17.00 WIB

Vaksin 1,2 & Booster 18 tahun keatas

Vaksin 1,2 anak usia 6-11 tahun

1,2 anak usia 12-17 tahun

Yayasan Bhakti Suci

Pukul 07.30-12.30 WIB

Vaksin 1,2 & Booster 18 tahun keatas

Vaksin 1,2 anak usia 6-11 tahun

1,2 anak usia 12-17 tahun

Masjid Raya Mujahidin

Pukul 16.00-21.00 WIB

Vaksin 1,2 & Booster 18 tahun keatas

Vaksin 1,2 anak usia 6-11 tahun

1,2 anak usia 12-17 tahun

Adapun bagi warga yang akan melakukan vaksin hendaknya menyiapkan Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) dan alat tulis pribadi.

Sementara itu, bagi warga yang ingin mendapatkan vaksin penguat atau booster, hendaknya telah memenuhi syarat yang dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI berikut:

1.            Menunjukkan NIK dengan membawa KTP atau KK. Anda juga bisa menunjukkan NIK melalui aplikasi PeduliLindungi

2.            Calon penerima vaksin berusia 18 tahun ke atas

3.            Calon penerima telah mendapatkan vaksin primer dosis lengkap atau dosis 1 dan 2 minimal enam bulan sebelum mendapatkan vaksin booster

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini