SuaraKalbar.id - Pemerintah menetapkan peraturan vaksin booster sebagai salah satu syarat wajib mudik pada lebaran tahun 2022.
Bagi warga Pontianak, Kalimantan Barat, yang belum mendapatkan vaksin pertama, vaksin kedua, dan vaksin penguat, berikut adalah jadwal vaksin di Pontianak pada Senin, 18 April 2022:
Biddokes Polda
Pukul 08.00 WIB-11.00 WIB
Baca Juga:Kejar Target, Shanghai Kebut Penanganan COVID-19 Sebelum Bulan April Berakhir
Vaksin 1,2 & Booster 18 tahun keatas
Vaksin 1,2 anak usia 6-11 tahun
1,2 anak usia 12-17 tahun
RS. Bhayangkara
Pukul 08.00-11.00 WIB
Baca Juga:Lokasi 3 Posko Vaksinasi COVID-19 Vaksin Booster di Jalur Mudik Tangerang Banten
Vaksin 1,2 & Booster 18 tahun keatas
Vaksin 1,2 anak usia 6-11 tahun
1,2 anak usia 12-17 tahun
Hotel Orchadz Gajah Mada
Pukul 12.30-17.00 WIB
Vaksin 1,2 & Booster 18 tahun keatas
Vaksin 1,2 anak usia 6-11 tahun
1,2 anak usia 12-17 tahun
Yayasan Bhakti Suci
Pukul 07.30-12.30 WIB
Vaksin 1,2 & Booster 18 tahun keatas
Vaksin 1,2 anak usia 6-11 tahun
1,2 anak usia 12-17 tahun
Masjid Raya Mujahidin
Pukul 16.00-21.00 WIB
Vaksin 1,2 & Booster 18 tahun keatas
Vaksin 1,2 anak usia 6-11 tahun
1,2 anak usia 12-17 tahun
Adapun bagi warga yang akan melakukan vaksin hendaknya menyiapkan Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) dan alat tulis pribadi.
Sementara itu, bagi warga yang ingin mendapatkan vaksin penguat atau booster, hendaknya telah memenuhi syarat yang dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI berikut:
1. Menunjukkan NIK dengan membawa KTP atau KK. Anda juga bisa menunjukkan NIK melalui aplikasi PeduliLindungi
2. Calon penerima vaksin berusia 18 tahun ke atas
3. Calon penerima telah mendapatkan vaksin primer dosis lengkap atau dosis 1 dan 2 minimal enam bulan sebelum mendapatkan vaksin booster