Wisnu Wardhana Tersangka Kasus Migor, Netizen: Gak Mungkin 'Main' Sendiri!

"Ga mungkin selevel dirjend main sendirii,tanpa ada restu dari pejabat di atasnya....,"

Bella
Rabu, 20 April 2022 | 15:55 WIB
Wisnu Wardhana Tersangka Kasus Migor, Netizen: Gak Mungkin 'Main' Sendiri!
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan [ANTARA]

SuaraKalbar.id - Nama Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana masuk menjadi salah satu trending topik Indonesia usai dirinya dinyatakan sebagai tersangka migor (minyak goreng) yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng, hari ini (20/4).

Mengutip dari suara.com, disebutkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin, jika Dirjen Kemendag diduga telah melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

Perbuatan melawan hukum tersangka dibuktikan dengan adanya 2 alat bukti, yaitu adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin untuk fasilitas persetujuan ekspor.

Kabar inipun tampak membuat netizen diberbagai media sosial tampak geram dengan tersangka dan menduga bahwa Dirjen Kemendag tak hanya bekerja sendiri dalam melakukan tindakan tersebut.

Baca Juga:Terkuak! Kebijakan Kemendag soal Minyak Goreng Mandul Gegara Dirjen Indrasari Wisnu Wardhana jadi Kaki Tangan Mafia

"Ga mungkin bermain sendiri...utk menyelamatkan kartel dicarilah tumbal yg masuk di akal publik wlpun itu tumbal jg psti ikut bermain..," tulis netizen.

"Ga mungkin selevel dirjend main sendirii,tanpa ada restu dari pejabat di atasnya....," ketik netizen lain.

"Emang dia bisa urus semua utk keluarin barang?? Sesakti apa klo cmn level dirjen bisa loloskan sampai luar negeri. Coeg," tambah netizen lain.

Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, pada hari Selasa, 19 April 2022 lalu.

Masih dalam tahap penyelidikan, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Supardi menyatakan kepada wartawan bahwa tersangka diduga akan terjerat pasal 2 atau 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:Profil Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Disorot Karena Anak Buahnya Terlibat Mafia Minyak Goreng

Kontributor: Maria

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini