Wisnu Wardhana Tersangka Kasus Migor, Netizen: Gak Mungkin 'Main' Sendiri!

"Ga mungkin selevel dirjend main sendirii,tanpa ada restu dari pejabat di atasnya....,"

Bella
Rabu, 20 April 2022 | 15:55 WIB
Wisnu Wardhana Tersangka Kasus Migor, Netizen: Gak Mungkin 'Main' Sendiri!
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan [ANTARA]

SuaraKalbar.id - Nama Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana masuk menjadi salah satu trending topik Indonesia usai dirinya dinyatakan sebagai tersangka migor (minyak goreng) yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng, hari ini (20/4).

Mengutip dari suara.com, disebutkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin, jika Dirjen Kemendag diduga telah melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

Perbuatan melawan hukum tersangka dibuktikan dengan adanya 2 alat bukti, yaitu adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin untuk fasilitas persetujuan ekspor.

Kabar inipun tampak membuat netizen diberbagai media sosial tampak geram dengan tersangka dan menduga bahwa Dirjen Kemendag tak hanya bekerja sendiri dalam melakukan tindakan tersebut.

Baca Juga:Terkuak! Kebijakan Kemendag soal Minyak Goreng Mandul Gegara Dirjen Indrasari Wisnu Wardhana jadi Kaki Tangan Mafia

"Ga mungkin bermain sendiri...utk menyelamatkan kartel dicarilah tumbal yg masuk di akal publik wlpun itu tumbal jg psti ikut bermain..," tulis netizen.

"Ga mungkin selevel dirjend main sendirii,tanpa ada restu dari pejabat di atasnya....," ketik netizen lain.

"Emang dia bisa urus semua utk keluarin barang?? Sesakti apa klo cmn level dirjen bisa loloskan sampai luar negeri. Coeg," tambah netizen lain.

Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, pada hari Selasa, 19 April 2022 lalu.

Masih dalam tahap penyelidikan, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Supardi menyatakan kepada wartawan bahwa tersangka diduga akan terjerat pasal 2 atau 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:Profil Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Disorot Karena Anak Buahnya Terlibat Mafia Minyak Goreng

Kontributor: Maria

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak