Nyaris Sebulan Dicari, Bos Investasi Bodong yang Rugikan Ibu-ibu Muda Hingga Rp7,1 Miliar Akhirnya Menyerahkan Diri

"Investasi berlangsung sejak bulan September 2020 sampai Maret kemarin. Kerugian total, berdasarkan keterangan ada 142 korban sebesar Rp7 miliar,"

Bella
Jum'at, 22 April 2022 | 22:30 WIB
Nyaris Sebulan Dicari, Bos Investasi Bodong yang Rugikan Ibu-ibu Muda Hingga Rp7,1 Miliar Akhirnya Menyerahkan Diri
Ilustrasi investasi bodong. (Shutterstock)

SuaraKalbar.id - Hampir satu bulan dicari polisi, bos investasi yang dilaporkan telah menipu sejumlah ibu-ibu muda hingga kerugiannya senilai Rp7,1 miliar itu akhirnya menyerahkan diri.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers kasus pengungkapan investasi bodong di Kabupaten Garut, Jumat.

"Menyerahkan diri statusnya sebagai tersangka, bersangkutan datang dan kemudian menyampaikan keterangan terkait investasi," katanya.

Dirinya menerangkan, Polres Garut menetapkan tersangka inisial PYM (26) yang memiliki usaha salon kecantikan itu yang dilaporkan sejumlah ibu-ibu muda terkait penipuan investasi bodong.

Baca Juga:Waspada Modus Penipuan Ala Anak Motor, Ngaku Vlogger dan Ngajak Kenalan Berujung Tipu Sana dan Sini

Polres Garut, kata Wirdhanto, berdasarkan hasil laporan korban dan menetapkan ada tindak pidananya langsung melakukan pencarian terhadap tersangka yang diketahui telah bersembunyi, hingga akhirnya menyerahkan diri.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan 15 saksi selanjutnya kami lakukan langkah-langkah mencari pelaku dan akhirnya kemarin pelaku menyerahkan diri karena kami memberi surat panggilan," ungkapnya dilansir dari Antara.

Dirinya menerangkan, modus tersangka dalam menjalankan aksinya dengan mengajak sejumlah perempuan muda untuk berinvestasi, tercatat yang menjadi korbannya sebanyak 142 orang.

Setiap korbannya, kata Wirdhanto, telah menyerahkan besaran untuk investasi berbeda-beda, namun secara keseluruhan nilai investasi yang digelapkan tersangka sebesar Rp7,1 miliar.

"Investasi berlangsung sejak bulan September 2020 sampai Maret kemarin. Kerugian total, berdasarkan keterangan ada 142 korban sebesar Rp7 miliar," ungkapnya.

Baca Juga:Fakta Driver Ojol di Semarang Kena Tipu, Tabungan 7 Tahun Amblas

Kapolres mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka uang yang dikumpulkannya itu digunakan untuk kebutuhan hidupnya seperti cicilan perbankan, untuk usaha salon kecantikan, dan sebagainya.

"Keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk menutupi janji yang bersangkutan kepada para korban yaitu gali lobang tutup lobang," terangnya.

Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Saat ini sudah mendekam di sel tahanan markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Polres Garut juga sedang menelusuri lebih lanjut aset tersangka, dan penggunaan uang hasil kejahatannya itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini