5 Perusahaan di Kalbar Masih Membandel Tak Bayar THR Pekerja, Terbanyak Pontianak

"Kita sudah menerima ada 5 pengaduan, ada dari Kota Pontianak dan dari Kabupaten Mempawah,"lanjutnya.

Bella
Kamis, 19 Mei 2022 | 11:18 WIB
5 Perusahaan di Kalbar Masih Membandel Tak Bayar THR Pekerja, Terbanyak Pontianak
Ilustrasi THR (Pixabay)

THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja mibimal 12 bulan. bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," pungkasnya.


Kontributor: Diko Eno

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini