Jadi Saksi Persidangan Kasus Hoaks Bahar Bin Smith, Kades Nanjung Diomel Hakim: Harus Proaktif, Jangan Nggak Mau Tahu

"Ditakutkan ada kejadian (negatif), jadi harus proaktif,"

Bella
Kamis, 19 Mei 2022 | 19:14 WIB
Jadi Saksi Persidangan Kasus Hoaks Bahar Bin Smith, Kades Nanjung Diomel Hakim: Harus Proaktif, Jangan Nggak Mau Tahu
Tiga orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan hoaks Bahar Smith di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/5/2022) [Antara]

SuaraKalbar.id - Hakim Ketua, Dodong Rusdani mengomentari perilaku Dian Irawan selaku Kepala Desa (Kades) di Desa Nanjung, Kabupaten Bandung, saat bersaksi di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/5/2022).

Menurutnya, Dian harus proaktif terhadap kegiatan yang digelar oleh warganya, lantaran dalam beberapa keterangannya, Dian mengaku tidak mengetahui rencana kegiatan maupun rencana teknis dan hal detail lainnya mengenai acara yang mengundang Bahar Smith tersebut.

"Ditakutkan ada kejadian (negatif), jadi harus proaktif, jangan enggak mau tahu, coba kalau dibimbing panitia, acara akan lebih terorganisasi," kata Dodong, melansir Antara.

Meski begitu, Dian menuturkan bahwa Habib Rizieq pernah hadir mengisi ceramah sekitar 2013, karena di desa tersebut rutin menggelar kegiatan keagamaan yang mengundang penceramah kondang.

Baca Juga:Jangan Tertipu Hoaks! 4 Mitos Vaksin Covid-19 Ini Sudah Terbukti Salah dan Tidak Bisa Dipercaya

"Memang rutin setiap tahun, ustaz lokal pernah, Habib Rizieq pernah, Habib Bahar pernah setahu saya baru sekarang, Habib Rizieq satu kali," kata Dian

Pada kesempatan itu, Bahar Smith bertanya kepada Dian terkait dengan kondisi warga Desa Nanjung setelah dirinya mengisi ceramah di lokasi tersebut.

"Ada enggak perbedaan keadaan sifat atau perbedaan pendapat apa pun di antara masyarakat?" kata Bahar.

"Tidak ada, sama sekali," jawab Dian.

Dalam persidangan itu, Bahar Smith duduk sebagai terdakwa kasus dugaan hoaks terkait dengan ceramahnya pada tanggal 11 Desember 2021 di Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.

Baca Juga:Ari Wibowo Diberitakan Meninggal untuk yang Ketiga Kali: Artinya Apa Ya?

Dia didakwa sebarkan hoaks terkait dengan penyebab Rizieq Shihab dipenjara dan penganiayaan terhadap enam laskar FPI.

Ada tiga orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini, yakni Kepala Desa Nanjung Dian Irawan, pembawa acara ceramah Syarif, dan penanggung jawab acara Arif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini