“Gabisa sepenuhnya nyalahin CPNS yang mengundurkan diri. Bisa aja dari lingkungan kerjanya yang gak sesuai ekspektasi, yang mungkin senioritasnya kentel, seniornya gaptek, sampe mungkin aja si CPNS udah kebiasa kerja cepat jadi lambat di situ, atau kebanyakan ngerjain di luar jobdesk..” ungkap akun lainnya.
Namun begitu, tidak diketahui secara pasti apa penyebab ratusan CPNS tersebut mengundurkan diri.
Sementara itu, dikutip dari Antara, dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa pelamar yang sudah dinyatakan lulus tetapi mengundurkan diri, maka Pejabat Pembina Kepegawaian harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.
Setelah itu, PPK mengusulkan penggantian pelamar kepada ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk mendapatkan pengganti. Ketua Panselnas dapat memberikan usulan pengganti dari pelamar dengan peringkat tertinggi, yang urutannya berada di bawah pelamar yang mengundurkan diri.
Baca Juga:BKN: Tak Ada Larangan TNI-Polri Jabat Penjabat Kepala Daerah