Pimpinan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Panggil Hakim yang Berikan Vonis Bebas Terdakwa Narkoba

Dirinya mengungkapkan vonis bebas terhadap terdakwa narkoba Salihin alias Saleh bin Abdullah dengan perbedaan pendapat (dissenting opinion) para Hakim adalah hal yang biasa

Bella
Rabu, 01 Juni 2022 | 11:10 WIB
Pimpinan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Panggil Hakim yang Berikan Vonis Bebas Terdakwa Narkoba
Ketua Umum Fordayak Kalteng Bambang Irawan saat berdemonstrasi di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat (27/5/2022). ANTARA/HO-Fordayak Kalteng.

Dirinya mengungkapkan vonis bebas terhadap terdakwa narkoba Salihin alias Saleh bin Abdullah dengan perbedaan pendapat (dissenting opinion) para Hakim adalah hal yang biasa. Kejadian itu menjadi luar biasa karena hasil vonis tidak sesuai dengan harapan dan keinginan massa, sehingga berakibat terjadi kesenjangan.

Menurutnya vonis atau putusan bebas juga hal yang biasa. Vonis bebas didasarkan pertimbangan yang jelas sesuai fakta hukum yang ditemukan dipersidangan dan nuraninya. Di sinilah profesionalitas Hakim diuji. Dia meyakini Heru Setiyadi, Syamsuni dan Erhammudin tiga Hakim perkara itu adalah Hakim yang profesional.

Harapannya apapun keputusan PT Palangka Raya dapat diterima dengan lapang dada baik sesuai atau tidak sesuai tuntutan pendemo. Jika belum merasa puas bisa melaporkan ke Badan Pengawas Kehakiman dan Komisi Yudisial.

"Pak Ketua PN Palangka Raya menyerahkan semuanya kepada mekanisme yang ada di PT Palangka Raya. Apapun keputusan dan rekomendasi yang dibuat akan segera ditindaklanjuti," tutup Yudi Eka Putra. Antara

Baca Juga:Buntut Panjang Ramalan soal Anak Ridwan Kamil, Pakar Hukum Sebut Rara Pawang Hujan Bisa Dipolisikan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini