SuaraKalbar.id - Seorang ayah warga Dusun Singkong Luar Desa Simpang Kasturi Kecamatan Mandor Kabupaten Landak tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun.
Kapolsek Mandor IPTU Hengki Gunawan membenarkan kejadian tersebut dan saat ini pelaku berinisial HT (44) sudah diamankan oleh pihaknya.
“Usai mendapatkan laporan kami langsung membawa korban AM ke Puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan medis kemudian mengamankan pelaku yang merupakan ayah kandung korban,” kata Kapolsek melansir suarakalbar.co.id-jaringan suara.com-.
Kepada penyidik, HT telah mengakui perbuatannya telah dilakukan sebanyak dua kali yaitu pada bulan Januari 2022 dan 11 Juni 2022 lalu.
“Aksi bejat HT dilakukan ketika istrinya tidak ada di rumah di mana saat anak korban sedang tidur kemudian HT melakukan aksi bejatnya,”kata Kapolsek.
Perbuatan bejat HT akhirnya terungkap saat korban bercerita pada bibinya tentang apa yang dialaminya.
“Untuk saat ini korban kami arahkan ke Unit PPA Polres Landak untuk membuat Laporan Polisi dan pelaku juga akan kita serahkan ke unit PPA guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Kapolsek.