Pengadilan Negeri Surabaya Kabulkan Permohonan Pernikahan Beda Agama

Keduanya telah melangsungkan pernikahan menurut keyakinan agamanya masing-masing, yaitu secara Islam dan juga Kristen.

Bella
Rabu, 22 Juni 2022 | 07:00 WIB
Pengadilan Negeri Surabaya Kabulkan Permohonan Pernikahan Beda Agama
Ilustrasi menikah (unsplash.com/@yeti)

Selanjutnya pada tanggal 26 April 2022 menetapkan untuk mengabulkan permohonan para pemohon.

Pertama, memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan pejabat Kantor Dispendukcapil Surabaya.

Kedua, memerintahkan kepada pejabat Kantor Dispendukcapil Surabaya untuk melakukan pencatatan perkawinan beda agama para pemohon tersebut ke dalam register pencatatan perkawinan dan segera menerbitkan akta perkawinan tersebut.

"Hakim Imam Supriyadi tidak melihat adanya larangan perkawinan beda agama menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Selain itu, pembentukan rumah tangga dengan mempertahankan keyakinan agamanya masing-masing merupakan hak asasi para pemohon," kata Agung. (Antara)

Baca Juga:Penting Nih! Pemkot Surabaya Beri Beasiswa Bagi Pelajar SMA Sederajat, Cek Begini Syarat-syaratnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini