Akibat pukulan tersebut, korban langsung tersungkur hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah pembunuhan tersebut, keesokan subuhnya pada sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, pelaku kembali ke TKP untuk mengambil dan membungkus jenazah korban menggunakan kardus dan dimasukkan ke dalam karung plastik.
Tak sampai di situ, setelah itu tersangka membuang jenazah korban di bawah jembatan Rokan Penyanggak, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tempunak.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat 2 atau 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.