Hal ini bahkan disoroti oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kubu Raya. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Distransnaker Kubu Raya Amin mengatakan, apa yang disampaikan pihak menejemen perusahaan kepada Disnakertrans Kubu Raya, bertolak belakang dengan apa yang menjadi tuntutan dari serikat pekerja.
Pihaknya bahkan menuntut permasalahan ini agar cepat diselesaikan oleh kedua belah pihak, sesuai dengan aturan undang-undang. Ia menuturkan, mediasi pada waktu aksi kemarin, belum menemukan kesepakatan.
“(Kesepakatan) antara pihak pekerja pemanen SBKB dengan pihak Management PT BPK (harus ditemukan), maka kami sarankan kepada Serikat Buruh sesegera mungkin membuat Surat Pengaduan dan disampaikan pada Distransnaker Kubu Raya,” tandasnya.
Baca Juga:Usai Aksi Gerayangi hingga Cium Cewek Viral, Satpam Apartemen di Kawasan Cengkareng Tertangkap