Pengedar Sabu di Kelurahan Pulau Pedalaman Dibekuk, Tersangka Berinisial HP

Penggerebekan dilakukan persis di rumahnya.

Denada S Putri
Rabu, 20 Juli 2022 | 08:00 WIB
Pengedar Sabu di Kelurahan Pulau Pedalaman Dibekuk, Tersangka Berinisial HP
Tersangka HP alias IH di Mapolres Mempawah. [SuaraKalbar.co.id]

SuaraKalbar.id - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Mempawah membekuk seorang pria yang dikenal sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu.

Pria berinisial HP alias IH itu ditangkap di kediamannya, Kelurahan Pulau Pedalaman, Kecamatan Mempawah Timur, Senin (18/7/2022) pukul 16.30 WIB.

Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasatres Narkoba Iptu Eldyg Hernowo dan Kasubbag Humas Polres Mempawah, Iptu Suwanto, ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu.

Tersangka HP alias IH terpantau akhir-akhir ini menjalankan bisnis narkotika golongan 1 jenis sabu. Karena itu, kita melakukan penyelidikan!” tegasnya, melansir dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga:Melanie Subono Ungkap Ada Sosok Terkenal Berprilaku Buruk di Pesawat, Siapa?

Sore itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Mempawah yang sedang melakukan penyelidikan, mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka HP alias IH baru saja bertransaksi narkoba.

Karena itu, polisi pun bergegas mendatangi rumah HP alias IH untuk melakukan penggerebekan.

“Disaksikan Ketua RT setempat, kita memergoki tersangka HP alias IH sedang berdiri di halaman samping rumahnya, sehingga saat itu langsung kita lakukan pengggeledahan,” ungkapnya.

Dari penggeledahan terhadap rumah dan tubuh HP alias IH, Tim Opsnal Satres Narkoba menemukan sebuah kotak warna merah yang dililit lakban hitam.

“Kotak itu disembunyikan di saku celana panjang warna ungu. Saat kita buka, ditemukan 17 klip plastik transparan yang berisi narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 2,68 gram,” bebernya.

Baca Juga:Sekda Pemalang Jadi Tersangka Korupsi, Dana Pembangunan Jalan Tahun 2010 Diduga Ditilep

Dari pemeriksaan awal, tersangka HP alias IH mengakui semua barang itu miliknya. Tak ayal, dia digiring ke Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini