Polda Kaltara Amankan 5 Karung Sabu di Perbatasan Indonesia - Malaysia

Pelaku masuk ke wilayah Indonesia dengan membawa barang-barang bawaan sebanyak lima karung yang diakui isinya sebagai sembako.

Bella
Kamis, 21 Juli 2022 | 22:34 WIB
Polda Kaltara Amankan 5 Karung Sabu di Perbatasan Indonesia - Malaysia
Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Daniel Adityajaya saat merilis pengungkapan sabu sebanyak 47 kilogram di Nunukan tepatnya perbatasan Indonesia - Malaysia, Kamis (21/7). ANTARA/HO - Humas Polda Kaltara.

SuaraKalbar.id - Penyeludupan sabu-sabu sebanyak 47 kilogram di perbatasan Indonesia - Malaysia di Nunukan, Kaltara berhasil digagalkan Kepolisian Daerah Kalimantan Utara.

Dalam peristiwa tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku.

"tiga orang dengan inisial IH (32), ND (38) dan AA (44)," kata Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya di Tanjung Selor, Bulungan, Kamis.

Pengungkapan perkara peredaran narkoba jenis sabu-sabu tersebut dilakukan tim gabungan yang dipimpin langsung Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan di Patok 3 Perbatasan Malaysia Kelurahan Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Rabu (20/07/2022).

Ketiga pelaku yang diamankan, masing-masing memiliki perannya tersendiri. Tersangka IH warga Nunukan yang berperan mengatur perjalanan kurir dan memastikan paket narkotika tiba sampai tujuan.

Sedangkan ND merupakan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai petani di Tawau yang berperan sebagai kurir yang membawa paket dari Tawau hingga Bambangan, Nunukan.

Kemudian tersangka warga Tarakan yang berprofesi sebagai nelayan yang berperan sebagai kurir yang membawa paket narkotika dari Nunukan hingga Pare - pare lanjut ke Palu dengan menggunakan kapal Pelni.

Dijelaskan bahwa pelaku IH dan ND mendapat tawaran dari seseorang berinisial EZ warga negara Malaysia yang berada di Tawau, Malaysia untuk mengantarkan paket yang sama – sama diketahui berisi narkotika untuk dibawa masuk dari Tawau hingga ke Bambangan Sebatik, Nunukan dan berlanjut ke Palu, Sulawesi Tengah.

Berdasarkan kronologis penangkapan pelaku ND ditangkap sesaat setelah memasuki wilayah Indonesia melalui jalur lintas batas tradisional Indonesia – Malaysia tepatnya di titik Patok 3 batas Indonesia – Malaysia.

Pelaku masuk ke wilayah Indonesia dengan membawa barang-barang bawaan sebanyak lima karung yang diakui isinya sebagai sembako.

"Namun setelah dilakukan pemeriksaan didapati bahwa di dalam karung tersebut berisikan narkotika golongan satu jenis sabu yang dikemas dengan bungkus teh Guan Yin Wang," kata Daniel. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini