Selain Baim Wong Ternyata Ada Orang Lain yang Juga Daftarkan Citayam Fashion Week

Keduanya mendaftar di kelas 41 dan saat ini statusnya sedang untuk dipublikasi

Bella
Senin, 25 Juli 2022 | 17:18 WIB
Selain Baim Wong Ternyata Ada Orang Lain yang Juga Daftarkan Citayam Fashion Week
Baim Wong dan Paula Verhoeven. (IG @baimpaula27 & @baimwong)

SuaraKalbar.id - Koordinator Pemeriksa Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Agung Indriyanto membenarkan ada yang mendaftarkan Citayam Fashion Week (CFW).

Menurut Agung, saat ini CFW dalam proses pendaftaran merek oleh PT. Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho.

"Keduanya mendaftar di kelas 41 dan saat ini statusnya sedang untuk dipublikasi," kata Agung di Jakarta, Senin 24/7/2022).

Agung menjelaskan, PT. Tiger Wong mendaftarkan CFW untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana dan layanan hiburan, yaitu menyediakan podcast di bidang mode hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.

Baca Juga:Viral Video Jeje Slebew Ngamuk di Kerumunan Karena Banyak yang Minta Foto

Sedangkan Indigo Aditya Nugroho mendaftarkan untuk jasa ajang pemilihan kontes (hiburan), ekspo mengenai kesenian, kebudayaan, pendidikan, fashion show (hiburan), perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, dan pertunjukan panggung live.

Adapun kedua pendaftaran itu, diterima DJKI pada (21/7).

Dijelaskan Agung, saat kedua permohonan sudah masuk pada masa publikasi, semua pihak dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek.

Nantinya, setelah masa publikasi, kedua merek masih akan melalui beberapa tahapan sampai akhirnya resmi terdaftar.

Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek harus melalui beberapa tahapan.

Baca Juga:Pesan Menohok Ridwan Kamil Pada Baim Wong Soal Paten Citayam Fashion Week: Tak Semua Urusan Dunia Harus Komersil

Mulai dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman (dua bulan), dan pemeriksaan substantif (150 hari kerja).

"Terdaftar kemudian penerbitan sertifikat. Yang berhak memberikan merek adalah pemeriksa merek setelah proses pemeriksaan," jelasnya. Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini