Oknum Polisi di Lubuk Linggau Jadi Dalang Pencurian Mesin ATM, Terancam Pidana Hingga 7 Tahun Penjara

Setelah diselidiki, akhirnya yang bersangkutan (Bripda MK) dalang pencurian ditangkap di rumahnya Desa JA Mekar Jaya, Kecamatan Tebing Tinggi

Bella
Senin, 15 Agustus 2022 | 19:55 WIB
Oknum Polisi di Lubuk Linggau Jadi Dalang Pencurian Mesin ATM, Terancam Pidana Hingga 7 Tahun Penjara
Seorang oknum polisi pelaku pencurian mesin ATM bank BRI di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan di Markas Polres Lubuk Linggau, Senin (15/8/2022) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/HO-Polres Lubuk Linggau)

"Karena ketahuan, kawanan pencuri itu kabur dan meninggalkan barang bukti mesin ATM BRI merek Wincor Provah 280 silver yang bagian bawahnya sedikit hancur begitu saja dipinggir jalan termasuk mobil mereka," jelasnya.

Kini, satu unit mobil dan mesin ATM tersebut telah disita, untuk uang dalam mesin ATM tersebut aman dengan jumlah total Rp500.700.000.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 163 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga:Video Viral Ibu dan Anak Berjilbab Kompak Curi Sepeda, Publik: Bunda Bangga Nak...

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini