Pekan Ini Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Akan Diperiksa

Penyidik dalam minggu ini akan meminta keterangan PC

Bella
Selasa, 23 Agustus 2022 | 07:10 WIB
Pekan Ini Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Akan Diperiksa
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J [Foto: ANTARA]

SuaraKalbar.id - Pekan ini Putri Candrawathi (PC), istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, akan dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, permintaan keterangan ini, dalam kapasitas Putri Candrawathi sebagai tersangka.

“Penyidik dalam minggu ini akan meminta keterangan PC,” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/8 /2022).

"Infonya seperti itu (pemeriksaan tersangka) dari tim sidik,” lanjutnya.

Baca Juga:Terungkap! Ini Orang yang Ancam Bunuh Brigadir Yosua

Meski demikian, ia belum dapat menginformasikan kapan waktu pemeriksaan Putri Candrawathi dilaksanakan.

“Waktunya menunggu info lanjut,” ujarnya.

Sebelumnya, Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Empat tersangka lainnya, Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf.

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8) berdasarkan keterangan saksi-saksi serta alat bukti yang ada atau fakta penyidikan yang diperoleh penyidik.

Salah satu buktinya adalah rekaman CCTV vital yang berhasil ditemukan penyidik yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan sesudah kejadian penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.

Baca Juga:Membayangkan Prosesi Wisuda Brigadir J, sang Ayah Dijadwalkan Terima Ijazah

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan, Putri berada di lantai tiga saat Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer ditanya Ferdy Sambo terkait kesanggupannya untuk menembak Brigadir J.

Bahkan, Putri juga yang mengajak Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Almarhum Brigadir J berangkat ke Duren Tiga.

Kemudian, bersama suaminya (Ferdy Sambo) menjanjikan uang kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

“(PC) mengikuti skenario yang dibangun FS,” kata Agus pada Sabtu (20/8).

Kelima tersangka itupun disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini