Selain itu Mahfud MD juga menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah dibawa ke pengadilan dan sesuai temuan Komnas HAM, kasus itu merupakan pidana biasa.
"Kasusnya sudah dibawa ke pengadilan sesuai temuan Komnas HAM bahwa itu pidana biasa. Komnas HAM berwenang bilang begitu berdasar UU." lanjutnya.
Meski begitu, dirinya menegaskan bahwa jika memiliki bukti baru, masyarakat bisa menyampaikannya ke pihak berwajib untuk membuka peluang menyelidiki lagi kasus tersebut.
"Kata Kapolri, kalau Anda punya novum, sampaikan." kata Mahfud.
Baca Juga:Putri Candrawathi Ditanya 80 Pertanyaan: Konsisten Ungkap Kasus Kekerasan Seksual