SuaraKalbar.id - Sebuah video yang memperlihatkan Kamaruddin Simanjuntak tengah mengungkapkan kekecewaan karena tak boleh mengikuti rekontruksi pembunuhan Brigadir J beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara Brigadir J mengaku sempat diusir ketika hendak mengikuti rekontruksi.
Padahal menurutnya, sebagai pengacara korban, Kamaruddin mestinya memiliki hak untuk melihat jalannya rekontruksi pembunuhan tersebut.
"Ada yang janggall (lagi). Pengacara Alm. Brigadir J membeberkan kepada Wartawan bahwa Pihaknya tak diijinkan masuk dan melihat langsung rekontruksi ulang kasus pembunuhan berencana brigadir J. Saat ditanya alasannya kenapa, pihak kepolisian mengatakan 'pokoknya tak boleh masuk'." ungkap akun instagram @tante.rempong.official yang membagikan ulang video tersebut.
Unggahan video itu pun mendapatkan berbagai respon dari netizen.
"Gimana pihak korban bisa tahu hasilnya klo gak ada transparansi, gile aja nih kasus lama2 kebanyakan yg ditutupin" ungkap mel ***
"Mau bikin karangan bebas lagi" kata _uc***
Sebagaimana diketahui, Penyidik Bareskrim Polri melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
"Informasi terakhir dari penyidik, rekonstruksi di dua tempat, Duren Tiga dan Saguling," ujar Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Senin (29/8/2022).
Baca Juga:Tampang Ferdy Sambo Pakai Baju Tahanan dan Tangan Diborgol Jalani Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Seperti diketahui TKP Saguling III merupakan kediaman pribadi tersangka Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Berdasarkan hasil penyidikan, penembakan terhadap Brigadir J direncanakan di rumah tersebut.
- 1
- 2