SuaraKalbar.id - Seorang bandar judi jenis Liong Fu berinisial NN di Dusun Purwodadi Desa Air Putih, Kecamatan Kubu, harus pasrah digiring petugas. Dirinya diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitasnya pada Kamis (8/9/2022) lalu.
Kapolsek Kubu Iptu Heru Anggoro menjelaskan, personel Reskrim Polsek Kubu mendapatkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa diduga adanya perjudian Liong Fu yang dilakukan oleh NN.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan bahwa benar (NN) warga Kubu yang beralamat di Dusun Purwodadi Desa Air Putih Kecamatan Kubu melakukan perbuatan yang melanggar hukum dengan membuka perjudian,” ujarnya, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (9/9/2022) siang.
Ia menambahkan, selain meringkus NN di lokasi, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti. Ia bahkan merincikan barang-barang bukti tersebut apa saja.
Baca Juga:Buntut Kericuhan Konfercab HMI Cabang Bandar Lampung, 4 Kader Komisariat Teknik Unila Dikeroyok
”Dua buah dadu Liong Fu bergambar di setiap sisi buah dadu, 1 lembar potongan kain lapak Liong Fu 1 buah bungkus rokok, Uang pecahan Rupiah serjumlah Rp 252 ribu selanjutnya NN beserta barang bukti kami amankan ke Polsek Kubu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Kapolsek Kubu mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. Khususnya, perjudian dan tindakan yang melanggar hukum lainnya.