"AM saat ini sudah kami amankan di Polsek Sungai Ambawang untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan dan barang bukti yang di amankan dari AM berupa 2 buah buku nikah dan 1 buah kartu ATM Bank BCA," imbuhnya.
Dirinya kemudian menghimbau kepada masyarakat di Kabupaten Kubu Raya, khususnya warga Kecamatan Sungai Ambawang, untuk tidak melakukan pengurusan surat-surat penting apa pun itu kepada calo.
"Agar pengurusan surat menyurat langsung kepada yang berwenang agar tidak terjadinya perkara penipuan," tutupnya.
Baca Juga:Mobil Artis Jessica Iskandar yang Dijadikan Barang Bukti Dibawa Pelapor, Ini Alasannya