Kejati Kalbar Peringatkan Pengusaha Nakal Tak Bayar Pajak akan Diproses Hukum

Kami akan melakukan penegakan hukum terhadap peraturan gubernur terkait pengenaan pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan, bagi siapa yang tidak taat membayar pajak

Bella
Kamis, 15 September 2022 | 18:42 WIB
Kejati Kalbar Peringatkan Pengusaha Nakal Tak Bayar Pajak akan Diproses Hukum
Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi di Pontianak, Selasa. ANTARA/Andilala

SuaraKalbar.id - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi berharap para pengusaha perkebunan dan pertambangan dapat mematuhi peraturan yang berlaku dengan membayar pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan di provinsi tersebut.

Dirinya mengatakan, hasil dari pembayaran pajak tersebut akan menjadi pendapatan asli daerah sangat penting untuk membangun daerah.

Untuk itu Masyhudi menegaskan akan memproses hukum bagi perusahaan-perusahaan nakal yang tidak membayar pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan di Kalimantan Barat.

"Kami akan melakukan penegakan hukum terhadap peraturan gubernur terkait pengenaan pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan, bagi siapa yang tidak taat membayar pajak," tegas Masyhudi di Pontianak, Kamis (15/9/2022).

Baca Juga:Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah Hingga 15 Desember

Masyhudi mengungkapkan, pihaknya (kejaksaan) dalam fungsinya memiliki kewenangan untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang bertugas menegakkan kewibawaan pemerintah dari pemerintah pusat hingga ke pemerintah daerah.

"Artinya apa, peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah harus ditaati, baik dari segi aspek hukum administrasi, perdata, maupun pidana. Sehingga penyelewengan pajak bisa diancam atau dipidana," ujarnya menjelaskan.

Menurutnya, penegakan hukum ini juga dalam rangka melaksanakan prinsip keadilan.

"Ini juga melaksanakan prinsip keadilan, jangan jadi pengusaha yang hanya memanfaatkan sumber daya alam Kalbar tetapi tidak ada kontribusi ke daerah," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalbar, M Bari mengatakan, saat ini target Pemprov Kalbar terhadap pajak pemanfaatan air permukaan sebesar Rp15 miliar/tahun dari sebelumnya sebesar Rp3,5 miliar.

Baca Juga:PT Pos Indonesia (Persero) dan IFG Life Jalin Kerja Sama untuk Perkuat Ekosistem BUMN

"Pada kesempatan ini kami mencoba bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk meningkatkan pajak, sehingga dapat membantu mendongkrak pendapatan daerah," ujarnya.

Selain pajak pemanfaatan air permukaan pihak Bapenda Kalbar dalam waktu dekat juga akan lebih meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor di perusahaan pertambangan dan perkebunan. Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini