SuaraKalbar.id - Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial RY (40) diduga menjadi penadah barang hasil curian di Mataram, Nusa Tenggara Bara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa mengatakan bahwa kini oknum ASN tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
"Iya, yang bersangkutan (RY) masih kami buru. Dia (RY) ini perannya sebagai penadah barang hasil curian," kata Kadek Adi di Mataram, Kamis (15/9/2022).
Peran RY terungkap setelah Tim Puma Polresta Mataram menangkap seorang remaja yang diduga terlibat dalam jaringan jambret, berinisial AU (17).
Remaja yang berasal dari Karang Pule, Kota Mataram, itu ditangkap pada Jumat malam (9/9), di rumahnya.
Tim Puma menangkap AU berdasarkan hasil tindak lanjut laporan korban jambret asal Gerung, Kabupaten Lombok Barat.
Aksi penjambretan itu terjadi di Jalan Swasembada, Kota Mataram pada pertengahan Maret lalu.
Ketika itu, korban sedang menelpon di pinggir jalan, tepat di depan rumah temannya. Tiba-tiba handphone korban langsung dijambret pelaku.
"Posisi korban ini sedang menelpon di pinggir jalan depan rumah temannya. Di situ aksi jambret terjadi, 'handphone' korban jadi sasaran," kata dia.
Kadek Adi mengatakan bahwa AU telah mengakui dirinya yang melakukan aksi jambret "handphone" di Jalan Swasembada.
- 1
- 2