1 Murid Perguruan Silat Tewas saat Ujian, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Dari visum hasil autopsi jenazah didapatkan kesimpulan pemeriksaan luar ditemukan luka memar pada wajah kanan dan kiri, luka memar dada dan luka lecet dada

Bella
Rabu, 21 September 2022 | 13:13 WIB
1 Murid Perguruan Silat Tewas saat Ujian, Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi kekerasan terhadap anak - seorang anak meninggal dunia saat mengikuti ujian kenaikan tingkat perguruan silat (Pixabay/Geralt)

SuaraKalbar.id - Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya korban AR, salah satu peserta ujian kenaikan tingkat sebuah perguruan silat di Sidoarjo, Jawa Timur.

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan keempat orang tersangka tersebut adalah koordinator pelatihan sebuah perguruan silat di Sidoarjo berinisial EAN, MAS, FLL, dan MRS.

"Penetapan empat orang sebagai tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan orangtua korban kepada petugas kepolisian," katanya di Sidoarjo, Selasa (20/9/2022).

Wahyu mengungkapkan, dalam laporan tersebut ada kejanggalan atas meninggalnya korban yang saat itu sedang mengikuti prosesi ujian kenaikan tingkat sebuah perguruan silat.

"Dari visum hasil autopsi jenazah didapatkan kesimpulan pemeriksaan luar ditemukan luka memar pada wajah kanan dan kiri, luka memar dada dan luka lecet dada. Lalu pemeriksaan dalam ditemukan pendarahan pada kelenjar perut serta memar di hati," katanya.

Wahyu menjelaskan, korban mengalami beberapa luka tersebut hingga dibawa ke RSUD Sidoarjo, namun setelah mendapatkan perawatan medis nyawa korban tak terselamatkan.

"Hasil pengungkapan kami terkait kasus ini, para pelaku sebagai tim penguji melakukan tindakan kekerasan fisik dengan memukul dan menendang korban, karena menganggap korban tidak serius mengikuti ujian kenaikan tingkat," kata Wahyu.

Adapun ancaman hukuman bagi keempat pelaku yang telah melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian adalah penjara 15 tahun. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) jo 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (2) ke tiga KUHP

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak