Nelayan di Teluk Pakedai Diduga Cabuli Gadis SMP saat Rumah Sepi, Videonya Dikirim ke Kakak Korban

SN datang menemui korban, melihat keadaan rumah sepi SN pun melancarkan aksi bejatnya dengan memaksa korban melakukan hal tak senonoh.

Bella
Rabu, 21 September 2022 | 19:58 WIB
Nelayan di Teluk Pakedai Diduga Cabuli Gadis SMP saat Rumah Sepi, Videonya Dikirim ke Kakak Korban
Terduga pelaku pencabula anak di bawah umur di Kubu Raya. (Humas/Polres Kubu Raya)

SuaraKalbar.id - Seorang nelayan di Teluk Pakedai, Kubu Raya, Kalimantan Barat berinisial SN (27) tahun diduga melakukan pencabulan terhadap Siswi SMP berusia 14 tahun di rumah korban pada saat keadaan sepi.

"Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini terjadi pada Jumat, 15 April 2022, di mana kakak korban mendapatkan video berdurasi 2 detik dari nomor ponsel yang tidak dikenalinya, di mana video tersebut menampilkan korban dengan seorang pria di dalam kamar rumahnya." kata Rivanda di ruang kerjanya, (Selasa 20/9/22).

Mendapat kiriman video tersebut, kakak korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu korban.

Selanjutnya, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya.

Baca Juga:Cabuli Sesama Jenis, Pria di Lampung Dituntut 12 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Kasat Reskrim Polres kubu Raya IPTU Teuku Rivanda Ikhsan mengatakan saat ini terduga pelaku telah diamankan Polres Kubu Raya.

"Untuk SN sudah kami amankan dan sudah kami lakukan proses penyidikan dan penyelidikan oleh Unit PPA Polres Kubu Raya" katanya.

Menurut Rivanda, kasus ini bermula pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekira jam 15.00 Wib.

Saat itu korban sedang di rumahnya yang dalam keadaan sepi. SN datang menemui korban, melihat keadaan rumah sepi SN pun melancarkan aksi bejatnya dengan memaksa korban melakukan hal tak senonoh.

"Dan sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap siapa pengirim video kepada kakak korban" imbuhnya

Baca Juga:Bangun Rumah Mewah, Pemilik Malah Nyesek Gegara Kondisi Bangunan Dalamnya Absurd

Atas perbuatannya, SN telah ditetapkan sebagai Tersangka dan disangkakakan dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 76 E Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini