Pengemudi Mobil Brio Tabrak 10 Sepeda Motor di Bantul Jadi Tersangka

pengemudi mobil yang hilang kendali membanting ke kanan dan menabrak dua motor yang melaju dari arah berlawanan, kemudian oleng ke kiri dan kembali menabrak tujuh motor

Bella
Rabu, 21 September 2022 | 20:38 WIB
Pengemudi Mobil Brio Tabrak 10 Sepeda Motor di Bantul Jadi Tersangka
Mobil Honda Brio usai menabrak 10 sepeda motor dan 1 sepeda kayuh di Jalan Mrisi, Kasihan, Bantul, Selasa (20/9/2022). [Wahyu Turi Krisanti/Suarajogja.id]

SuaraKalbar.id - Pengemudi mobil Honda Brio berinisial SCM yang menabrak sebanyak 10 sepeda motor dan satu sepeda di Jalan Mrisi, Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Bantul, Yogyakarta pada Selasa (20/9) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres setempat.

"SCM ditetapkan selaku tersangka yang mengakibatkan korban 11 orang luka, dan 10 kendaraan motor serta satu sepeda mengalami kerusakan," kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry dalam keterangan pers di Bantul, Rabu (21/9/2022).

Jeffry mengungkapkan, setelah dilakukan gelar perkara terhadap perkara kecelakaan mobil tabrak 10 motor, kasus dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, karena sudah terpenuhi unsur kelalaian yang dilakukan pengemudi mobil.

"Pengemudi yang kurang hati-hati dan kurang konsentrasi, sehingga mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka-luka, dan kerusakan kendaraan serta dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan, dan tidak memberi pertolongan," ujarnya.

Baca Juga:Kecelakaan Beruntun di Jalan Mrisi, Pengemudi Mobil Honda Brio Ditetapkan Tersangka

Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan para saksi, tersangka SCM mengendarai mobil dari arah utara ke selatan menabrak satu motor dan satu sepeda kayuh.

Akan tetapi pengemudi mobil yang hilang kendali membanting ke kanan dan menabrak dua motor yang melaju dari arah berlawanan, kemudian oleng ke kiri dan kembali menabrak tujuh motor yang melaju searah dengan mobil.

"Namun SCM masih melaju ke arah selatan dan baru berhenti sekitar 200 meter setelah dihentikan oleh warga," ujarnya.

Kasi Humas Polres mengungkapkan, tersangka SCM disangkakan ancaman hukuman kurang lima tahun, sehingga tidak dilakukan penahanan, namun wajib lapor.

"Tersangka juga kooperatif dalam proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dan tersangka beserta keluarga bersedia bertanggungjawab terhadap para korban beserta kerugian materi akibat dari kecelakaan tersebut," katanya.

Baca Juga:Bersaing di Segmen SUV, Wuling Bekali Almaz EX dengan Fitur WIND

Dirinya mengatakan, guna mencegah kecelakaan lalu lintas di wilayah Bantul, Polres Bantul tidak henti hentinya mengingatkan kepada masyarakat untuk bijak dalam berkendara.

"Imbauannya, jaga kecepatan dan fokus konsentrasi saat berkendara sangat dibutuhkan demi keselamatan bersama," imbaunya. Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak