So Ditangkap di Pontianak, Kayu Olahan Campuran Senilai Rp 1,4 Miliar dan Tanpa Dokumen Disita

Ia menjelaskan, kasus ini terungkap saat Tim Mabes Polri pada 7 September 2022 kemarin menemukan sebuah truk dengan nomor polisi (Nopol) S 8932 NC.

Denada S Putri
Minggu, 25 September 2022 | 07:00 WIB
So Ditangkap di Pontianak, Kayu Olahan Campuran Senilai Rp 1,4 Miliar dan Tanpa Dokumen Disita
Sebanyak 1.050 meter kubik kayu olahan campuran senilai Rp1,4 miliar diamankan polisi. [SuaraKalbar.co.id]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini