Tangkap Ikan di Perairan Malaysia Tanpa Ijin, Remaja Asal Riau Sempat Ditahan, Kini Dipulangkan Lewat PLBN Entikong

J ditangkap pada (7/9) saat dirinya bersama seorang nelayan Indonesia bernama Kasnadi, 51 tahun, yang berasal dari Desa Serat, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau

Bella
Rabu, 28 September 2022 | 16:05 WIB
Tangkap Ikan di Perairan Malaysia Tanpa Ijin, Remaja Asal Riau Sempat Ditahan, Kini Dipulangkan Lewat PLBN Entikong
Kadin Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau Tengku Said Arif Fadillah. (ANTARA/Nikolas Panama)

Akibatnya, persidangan terhadap Kasnadi tidak dapat dilaksanakan dan yang bersangkutan harus kembali menjalani penahanan dan persidangan akan dilanjutkan pada 3 Oktober 2022.

Sedangkan, J telah diputus bebas dari segala tuduhan karena dianggap di bawah umur dan diserahkan kepada Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) wilayah Sarikei untuk dilakukan deportasi ke Indonesia. Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini