KSP Indosurya Rugikan Masyarkat Rp 106 Triliun, Jampidum: Kerugian Terbesar Sepanjang Sejarah

Kerugian (terbesar) sepanjang sejarah, belum ada kerugian Rp106 triliun yang dialami oleh masyarakat Indonesia,

Bella
Kamis, 29 September 2022 | 08:00 WIB
KSP Indosurya Rugikan Masyarkat Rp 106 Triliun, Jampidum: Kerugian Terbesar Sepanjang Sejarah
Ilustrasi uang. (unsplash.com/Mufid Majnun)

SuaraKalbar.id - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) Fadil Zumhana mengungkapkan bahwa kerugian yang diderita masyarakat akibat perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mencapai Rp 106 triliun.

Angka kerugian tersebut, menurtnya, merupakan angka kerugian terbesar sepanjang sejarah.

"Kerugian (terbesar) sepanjang sejarah, belum ada kerugian Rp106 triliun yang dialami oleh masyarakat Indonesia," kata Fadil kepada wartawan di lobi gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).

Dirinya mengungkapkan, korban dari KSP Indosurya mencapai 23.000 orang.

Baca Juga:Kena Pungli saat Perpanjang Pajak STNK, Soleh Solihun Diajak Polisi Cek Samsat Jaksel: Saya Seneng Ada Langkah Konkret

Sebelumnya, proses prapenuntutan sempat sedikit tersendat lantaran pihak Kejaksaan Agung berupaya menemukan cara untuk menyelamatkan kerugian korban.

"Dahulu proses prapenuntutan agak tersendat karena kami berupaya kerugian korban bisa diselamatkan sehingga berdasarkan berkas perkara bisa disita Rp2,5 triliun dari SPD Rp192 miliar," katanya.

Fadil menurutkan, hal itu merupakan upaya kejaksaan bagaimana mengungkap peristiwa pidana, membangun kasus atau case building sehingga terbangunlah kasus yang bisa pihaknya limpahkan ke pengadilan dengan alat bukti yang cukup kuat.

"Jaksa melindungi korban. Korbannya, biar saudara tahu, kurang lebih 23.000 orang," kata Fadil.

Fadil juga mengungkapkan bahwa kasus KSP Indosurya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca Juga:Ancaman Hukuman Mati Ferdy Sambo Makin Dekat, Berkas Dinyatakan Lengkap, Sidang Segera Dimulai

Dalam kasus tersebut, terdapat dua tersangka yang disidangkan, yakni Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya dan June Indria selaku Head Admin.

Kedua tersangka didakwa melanggar Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Kami sangkakan Pasal 46 UU Perbankan, ancaman pidana 15 tahun dan kami kumulatifkan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman sampai 20 tahun," katanya.

Fadil mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi mengingat banyaknya perusahaan investasi yang merugikan masyarakat. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini