Bejat! Kepala Sekolah SDN 09 Namrole Berkali-kali Setubuhi Murid Sendiri

Ia menerangkan berdasarkan keterangan korban MN (13 tahun), pelaku sudah melakukan pemaksaan persetubuhan sebanyak lima kali di tempat yang berbeda-beda.

Bella
Selasa, 11 Oktober 2022 | 06:40 WIB
Bejat! Kepala Sekolah SDN 09 Namrole Berkali-kali Setubuhi Murid Sendiri
Kepala sekolah SDN 09 Namrole, pelaku pelecehan seksual terharap muridnya sendiri, di Polsek Namrole, Minggu. (ANTARA/HO-Polres Bursel)

Gumilar menegaskan, atas perbuatan tersebut, pelaku diduga telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan Anak di bawah umur sebagaimana dimaksud pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini