SuaraKalbar.id - Seorang pria di Sekadau, Kalimantan Barat, ditangkap polisi karena melakukan kekerasan dalam pacaran.
Pria berinisial DP berusia 19 tahun itu tega menganiaya kekasihnya sendiri menggunakan tangan, botol kecap, dan sendok makan pada bagian mulut, pipi serta leher.
Mengutip laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kekerasan dalam pacaran atau dating violence adalah tindak kekerasan terhadap pasangan yang belum terikat pernikahan meliputi kekerasan fisik, emosional, ekonomi dan pembatasan aktivitas.
Kapolres Sekadau melalui Kapolsek Sekadau Hilir Iptu Kuswiyanto mengatakan kekerasan dalam pacaran di wilayahnya itu terjadi pada Rabu (12/10/2022) sekitar pukul 11.00 WIB di kos korban di Jalan Tamtama desa Sungai Ringin Kecamatan Sekadau Hilir.
“Sekitar pukul 18.30 WIB, ayah korban baru mendapat informasi kalau anaknya dipukuli oleh pelaku di rumah kos korban,” ungkap Kuswiyanto dilansir dari suarakalbar.co.id jejaring suara.com, Jumat (14/10/2022).
Keesokan harinya, Kamis (13/10/2022), ayah korban langsung berangkat ke kos korban untuk melihat kondisi anaknya.
Selanjutnya korban menceritakan kepada ayahnya bahwa telah dipukuli pelaku menggunakan tangan, botol kecap, dan sendok makan pada bagian mulut, pipi serta leher.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami memar di leher dan mulutnya. Bahkan, korban tidak dapat makan karena mulutnya ditusuk menggunakan botol.
“Tidak terima atas kejadian yang menimpa anaknya, ayah korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Sekadau Hilir,” kata Kapolsek.
Baca Juga:Tulis Cuitan Menohok, Dewi Perssik Diduga Sindir Lesti Kejora
Terjadinya kekerasan dalam pacaran tersebut diduga karena faktor cemburu lantaran pelaku merasa curiga korban telah berselingkuh dengan lelaki lain sehingga membuatnya emosi dan melakukan penganiayaan.
Kini, pacar korban telah ditangkap pihak berwajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang turut diamankan yaitu satu botol kecap dan sendok makan. Terhadap Pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP,” katanya.