Pantau Peredaran Obat Sirup di Kubu Raya, Kapolres Pastikan yang Dilarang BPOM RI Tidak Beredar Lagi

Kami pun memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat melalui Bhabinkamtibmas di desanya masing-masing

Bella
Senin, 24 Oktober 2022 | 19:57 WIB
Pantau Peredaran Obat Sirup di Kubu Raya, Kapolres Pastikan yang Dilarang BPOM RI Tidak Beredar Lagi
Ilustrasi botol obat sirop untuk anak [SuaraSulsel.id/Muhammad Yunus]

Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml, papar Ade.

Adapun menurut Ade, dari beberapa apotek dan toko yang menjual obat-obatan yang Polres Kubu Raya lakukan pengecekan di Kabupaten Kubu Raya, pemiliknya sudah mengetahui akan larangan penjualan obat yang dilarang oleh pemerintan, dan terhadap obat-obatan tersebut sudah dikemas untuk tidak diperjual belikan kepada masyarakat.

Baca Juga:Kandungan EG dan DEG di Obat Sirop Sangat Tinggi, Dua Industri Farmasi akan Diproses Hukum

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini