Minta Seluruh Kepsek Dorong Murid Bikin KIA, Sutarmidji: Tak Punya KIA, Tidak Bisa Membuka Rekening Tabungan

"Tak punya KIA, artinya tidak bisa membuka rekening tabungan, sehingga tidak akan mendapatkan beasiswa Itu," katanya.

Bella
Selasa, 25 Oktober 2022 | 16:39 WIB
Minta Seluruh Kepsek Dorong Murid Bikin KIA, Sutarmidji: Tak Punya KIA, Tidak Bisa Membuka Rekening Tabungan
Kartu Identitas Anak (Suara.com)

SuaraKalbar.id - Gubernur Kalimanta Barat (Kalbar), Sutarmidji meminta seluruh kepala sekolah negeri untuk mendorong anak didik mereka memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).

Bahkan, Sutarmidji mengatakan, pihaknya akan memberlakukan wajib kantongi KIA bagi siswa SMA Negeri yang belum menginjak usia 17 tahun.

"Tak punya KIA, artinya tidak bisa membuka rekening tabungan, sehingga tidak akan mendapatkan beasiswa itu," katanya, usai penandatanganan Kesepakatan Bersama Pemanfaatan Kepemilikan KIA di Pendopo Gubernur Kalbar, Selasa (25/10/2022).

Hal itu dirasa perlu, menurut Sutarmidji, sebab untuk beasiswa dibutuhkan rekening tabungan, yang mana untuk membuka rekening di bank, yang bersangkutan harus memiliki KIA.

Kemudian, bagi anak-anak yang BPJS-nya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Kalbar, juga harus melampirkan KIA.

Baca Juga:Kalbar Direndam Banjir, Sutarmidji Minta Bupati dan Wali Kota Keluarkan Cadangan Beras untuk Warga Terdampak

Bukan itu saja, menurut Sutarmidji, seluruh bantuan yang dibiayai oleh pemerintah bagi anak di bawah 17 tahun, harus sudah mengantongi KIA.

"Saya berharap akhir tahun ini cakupan KIA sudah di atas 65 persen. Kota Pontianak sebenarnya bisa di atas 80 persen karena sudah ada mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Pontianak itu akhir Desember bisa 80 persen capaian KIA," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Provinsi Kalbar, Yohanes Budiman menjelaskan, KIA berfungsi sebagai bukti identitas resmi bagi anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.

KIA sebagai pengganti KTP, yang m diterbitkan oleh Dinas Dukcapil kabupaten/kota.

Adapun penerbitan dan pemanfaatan KIA, katanya, telah diatur oleh Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA.

Baca Juga:Kia Sorento dan Sportage Berpotensi Terbakar, Para Pemilik Disarankan Memarkirnya di Luar Garasi

"Namun hingga saat ini masih banyak masyarakat yang meragukan manfaat mengantongi KIA. Sehingga masih ada warga yang menganggap KIA tidak begitu penting dan masih belum mengetahui kegunaan KIA," imbuhnya.

Padahal, kata Yohanes, dengan adanya KIA diharapkan anak-anak akan bisa mengurus data sekolah secara mandiri, dan atau menabung atas namanya sendiri.

Ia pun berharap, jajaran Disdukcapil se-Kalbar harus bekerja lebih maksimal. Berdasarkan laporan kinerja per 31 Desember 2021, perekaman KIA baru mencapai 33,37 persen dari wajib KIA elektronik.

Sementara laporan pelayanan terakhir per 14 Oktober 2022 pencetakan KIA telah mencapai 42,37 persen dari wajib KIA berdasarkan data konsolidasi bersih semester pertama tahun 2022.

"Meskipun Kalbar telah mencapai target nasional sedikit lebih cepat, namun kerja keras semua jajaran Dukcapil harus terus semakin melaju. Melalui kegiatan ini Pemprov Kalbar melalui Disdukcapil Provinsi Kalbar dan kabupaten/kota se-Kalbar terus bertekad untuk semakin melakukan akselerasi kepemilikan KIA di atas rerata nasional," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini