Belakangan, kasus pemukulan yang dilakukan oleh anggota Polres Pamekasan kepada dua pemuda tersebut diketahui berakhir damai.
"Kasus itu sudah diselesaikan dengan restoratif justice," kata Kabag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah menjelaskan tindak lanjut pengusutan kasus itu kepada Antara per telepon di Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (25/10/2022).
Restorative Justice atau keadilan restoratif merupakan cara penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan berfokus pada pemidanaan, diubah menjadi proses dialog dan mediasi.
Proses ini melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, serta pihak terkait lain.
Hasilnya, para pihak bersepakat untuk berdamai, sehingga kasus pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Pamekasan itu tidak dilanjutkan ke meja hijau.
"Saat ini, pihak keluarga korban sudah mencabut laporan tersebut, setelah terjadi kesepakatan damai antara korban, keluarga korban dengan pelaku," kata penasihat hukum korban Hepni Sugianto. Antara