Dua Kali Lolos, Spesialis Maling Motor di Pontianak Didor Polisi

Dengan sigap seorang petugas berupaya mengejar pelaku walaupun sempat mendapatkan luka robek di bagian kaki kanannya akibat menginjak beling di rumah pelaku

Bella
Kamis, 23 Februari 2023 | 21:48 WIB
Dua Kali Lolos, Spesialis Maling Motor di Pontianak Didor Polisi
Petugas saat meringkus maling motor di Pontianak. (humas_KR)

SuaraKalbar.id - Seorang spesialis maling motor yang telah beroperasi di 15 TKP berbeda akhirnya berhasil diringkus oleh tim Gabungan Joker Polsek Sungai Raya dan Jatanras Polres Kubu Raya.

Sebelumnya, pelaku yang berinisial PA Alias ARI Alias AL (29) ini sempat dua kali lolos saat hendak ditangkap polisi.

AL akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Tanjung Raya II, Gg.Karya II, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak pada Senin (20/2/23) jam 15.00 Wib.

Pria 29 tahun ini terpaksa dilumpuhkan petugas gabungan dengan timah panas di kaki sebelah kiri, lantaran pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan perlawan terhadap petugas pada saat penangkapan.

Baca Juga:Viral Mahasiswa Jambi Nekat Curi Pajero Sport Di Parkiran Gereja, Kabur Ugal-ugalan Berujung Apes

"Pada saat penangkapan, pelaku sempat melarikan diri dengan cara meloncat melewati jendela bagian belakang rumah pelaku, namun petugas berhasil menangkap pelaku, akan tetapi pelaku berhasil melepaskan diri dengan cara menendang petugas di bagian perut lalu naik ke atap rumah," kata Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholand Saragih, Kamis (23/2/2023).

"Dengan sigap seorang petugas berupaya mengejar pelaku walaupun sempat mendapatkan luka robek di bagian kaki kanannya akibat menginjak beling di rumah pelaku. Akhirnya tersangka dapat dibekuk oleh petugas dengan tindakan tegas dan terukur," tambah Hasiholand.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, AL melakukan pencurian sepeda motor di dua TKP di Komplek Srikandi, GG.Padi, Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

Dari terungkapnya kasus pencurian sepeda motor di dua TKP tersebut, terkuak pula bahwa pelaku melakukan tidak kejahatan di tempat lain, yaitu 4 TKP di Kecamatan Pontianak Timur, dan 9 TKP di Kecamatan Tayan Kabupaten Sanggau, sehingga total ada 15 TKP pencurian yang dilakukan AL.

"Saat ini tim penyidik masih melakukan penyelidikan mendalam, tidak menutup kemungkinan pelaku ini memiliki komplotan dan masih ada melakukan perbuatan tindak kejahatan di wilayah Hukum Polres Kubu Raya, karna pelaku merupakan pencuri lintas Kabupaten," katanya.

Baca Juga:Penumpang Usia 63 Tahun Jatuh ke Perairan Karimata Ditemukan Selamat Terdampar di Pulau Pandan

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini