4 Organisasi Media Minta Presiden Kaji Ulang Rancangan Perpres Platform Digital

Wens mengingatkan, platform digital juga perlu dilibatkan sebagai pemangku kepentingan ekosistem informasi di Indonesia.

Bella
Minggu, 30 Juli 2023 | 09:25 WIB
4 Organisasi Media Minta Presiden Kaji Ulang Rancangan Perpres Platform Digital
Presiden Jokowi mengunjungi SMKN 2 Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, menggunakan kemeja putih hasil buatan tangan siswa SMK 4 Jambi, di Bengkulu, Kamis (20/7/2023). ANTARA/Boyke Ledy Watra.

SuaraKalbar.id - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memastikan naskah Rancangan Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme yang Berkualitas sudah disetorkan kepada Sekretariat Negara untuk ditandatangani Presiden.

Padahal, beberapa poin dalam naskah rancangan terakhir belum disepakati seluruh pemangku kepentingan di industri media.

Terkait hal itu, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Indonesian Digital Association (IDA) meminta Presiden Joko Widodo mengkaji kembali naskah tersebut.

"Tujuan kita semua adalah menciptakan bisnis media yang sehat dengan konten jurnalisme yang berkualitas," kata Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut, melalui siaran terbuka Jumat (28/7/2023).

Baca Juga:Soroti Pentingnya Pluralitas Media Di Perpres Publishers Rights, AMSI: Jadi Tidak Hanya Satu Suara Mainstream

Namun, Wens mengingatkan, platform digital juga perlu dilibatkan sebagai pemangku kepentingan ekosistem informasi di Indonesia.

"Kebuntuan dalam pembahasan rancangan Perpres harus dipecahkan dengan mencari win win solution," katanya.

Solusi yang sudah diterapkan di negara lain, misalnya "designation clause" yang ada dalam Media Bargaining Code di Australia, bisa diterapkan di Indonesia.

Dengan pasal itu, hanya platform yang menolak berkontribusi secara signifikan pada upaya memperbaiki ekosistem media yang diwajibkan memenuhi ketentuan dalam peraturan.

Hingga saat ini, draft terakhir Perpres Publishers Rights yang beredar, tidak memasukkan klausul tersebut.

Baca Juga:Harus Bisa Menjawab Kebutuhan Media untuk Survive, Pemerintah Diminta Kaji Ulang Perpres Publisher Rights

Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito menegaskan pentingnya memastikan semua kompensasi dari platform untuk penerbit media benar-benar digunakan untuk membiayai produksi jurnalisme yang berkualitas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini