1. Fotokopi E-KTP (2 lembar): Pastikan Anda menyertakan dua lembar fotokopi E-KTP yang masih berlaku. Dokumen ini diperlukan sebagai tanda identitas yang sah.
SIM Lama yang masih berlaku: Calon perpanjangan SIM diharuskan membawa SIM lama yang masih berlaku. SIM lama ini akan menjadi salah satu bukti bahwa Anda telah memiliki izin mengemudi sebelumnya.
2. Surat Keterangan Dokter (asli): Sebagai bagian dari persyaratan perpanjangan SIM, Anda harus mendapatkan surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa Anda dalam kondisi fisik yang layak untuk mengemudi. Surat ini harus asli dan ditandatangani oleh dokter yang berwenang.
3. Surat Keterangan Sehat Rohani: Selain aspek fisik, kesehatan rohani juga penting. Maka itu, persyaratan ini memerlukan surat keterangan dari pihak yang berwenang yang menyatakan bahwa Anda dalam kondisi sehat secara rohani.
Dengan memastikan Anda memenuhi semua persyaratan di atas, Anda dapat mengoptimalkan proses perpanjangan SIM dengan lancar dan tanpa hambatan.
Program SIM Keliling ini merupakan langkah positif dalam memberikan aksesibilitas lebih bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM mereka. Dengan adanya opsi ini, diharapkan akan terjadi peningkatan kesadaran dan kepatuhan dalam hal pembaruan izin mengemudi, yang pada gilirannya akan mendukung keselamatan di jalan raya.
Jadi, bagi warga Kabupaten Kubu Raya, jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda secara praktis dan efisien. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang diperlukan dan mengikuti jadwal yang telah ditentukan untuk mendapatkan SIM baru yang sah dan siap digunakan.
Kontributor : Maria
Baca Juga:Cara Mengurus SIM Hilang Terbaru 2023, Ini Dokumen Berikut Biaya yang Mesti Disiapkan