SuaraKalbar.id - Dua unit kapal cantrang ditangkap nelayan usai kedapatan melakukan penangkapan ikan di perairan Pulau Pelapis, Kecamatan Karimata, Kayong Utara, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kejadian penangkapan dua unit kapal cantrang tersebut diketahui terjadi pada Sabtu malam (26/08).
Dalam unggahan yang dibagikan akun Instagram @targetnews_official, kapal cantrang tersebut tengah melaut pada kawasan 12 mil laut Kalbar.
"Dua kapal ini ditangkap saat sedang bekerja," tulis keterangan dalam video yang dibagikan akun @targetnews_official pada Senin sore.
Baca Juga:Nelayan KNP Sumsel Bantu Warga Pesisir dan Dorong Pelestarian Ekosistem Sungai
Melihat aktivitas tersebut, membuat nelayan lokal langsung menjalankan aksi penangkapan terhadap awak kapal nelayan cantrang tanpa melakukan perbuatan kasar atau anarkis.
Setelah berhasil melakukan penangkapan, diketahui para nelayan lokal langsung menghubungi kepolisian Kalbar.
"Mereka hanya menangkap, lalu menghubungi Dirpolairud Polda Kalbar," tambah keterangan dalam video.
Saat ini diketahui kapal cantrang tersebut telah berhasil diamankan di Markas Dirpolairud.
Cantrang sendiri diketahui adalah alat penangkap ikan yang dilarang karena merupakan alat penangkapan ikan yang bersifat aktif dengan pengoperasian menyentuh dasar perairan.
Baca Juga:Kebakaran Kapal Kargo Di Pelabuhan Sunda Kelapa, Satu Petugas Damkar Dilarikan Ke Rumah Sakit
Cantrang dioperasikan dengan menebar tali selambar secara melingkar, dilanjutkan dengan menurunkan jaring cantrang, kemudian kedua ujung tali selambar dipertemukan.
- 1
- 2