Marak Kasus Pencurian Motor di Pontianak, Polisi Tangkap 12 Orang

Adapun motor-motor curian tersebut dijual dengan harga bervariatif di kisaran Rp2 juta hingga Rp3 juta,

Bella
Jum'at, 03 November 2023 | 12:00 WIB
Marak Kasus Pencurian Motor di Pontianak, Polisi Tangkap 12 Orang
Sejumlah motor yang diamankan Polresta Pontianak terkait kasus curanmor, Kamis (2/11/2023). (ANTARA/Petrus)

SuaraKalbar.id - Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) sedang marak terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat. Sepanjang bulan September hingga Oktober 2023, sedikitnya telah terdapat 25 kasus pencurian yang tercatat pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak.

Terkait hal itu, Polresta Pontianak telah menangkap sebanyak 12 orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Dari keduabelas orang tersebut, satu di antaranya berjenis kelamin perempuan.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Komisaris Polisi (Kompol) Tri Prasetyo mengungkapkan bahwa dalam penangkapan tersebut, polisi telah mengamankan barang bukti berupa enam unit sepeda motor curian.

"Dan satu unit masih dalam pencarian," Kata Tri Prasetyo di Polresta Pontianak, Kamis (2/11/23).

Baca Juga:Pencuri di Pabrik Penggilingan Padi Sukoharjo Pringsewu Babak Belur Dihakimi Massa

Lebih lanjut Tri menjelaskan bahwa modus yang dilakukan para pelaku dalam menjalankan aksi pencurian yaitu dengan merusak anak kunci sepeda motor yang ditinggal pemiliknya baik di tempat umum maupun di depan rumah pribadi.

"Curanmor tersebut terjadi lima kasus di daerah perumahan, satu kasus di jalan raya dan satu kasus nya lagi di tempat umum," ungkapnya.

Sementara itu, para pelaku memiliki motif masing-masing hingga nekat melakukan pencurian sepeda motor di antaranya untuk kebutuhan ekonomi, judi slot, dan membeli narkotika jenis sabu-sabu.

Selain itu, Tri Prasetyo juga menjelaskan bahwa para pelaku memiliki beberapa peran berbeda dan tidak semuanya melakukan pencurian. Dari 12 pelaku tersebut, di antaranya ada yang berperan menjadi penjual dan pembeli motor hasil curian.

Adapun motor-motor curian tersebut dijual dengan harga bervariatif di kisaran Rp2 juta hingga Rp3 juta.

Baca Juga:Lomba Modifikasi Classy Yamaha Digelar Perdana di Kota Medan, Tampilan Fazzio & Filano Bikin Pangling

"Untuk pasal yang dikenakan kepada pelaku ialah pasal 362 KUHP pencurian biasa, pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dan pasal 367 KUHP pencurian dalam keluarga," kata Prasetyo.

Atas maraknya kasus pencurian motor di Pontianak, Tri Prasetyo pun mengimbau masyarakat agar dapat memberi kunci ganda pada kendaraan serta menyimpannya di tempat yang paling aman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini